Metroterkini.com - Aktivitas galian tanah timbun atau dikenal dengan istilah Galian C di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tepatnya persis di belakang Kantor Mapolres Siak bebas beroperasi.
Kegiatan yang jika tidak terkontrol menyebabkan kerusakan lingkungan dan hal ini sudah lama beroperasi sejak lama. Aktiviras ini sepertinya tidak ada permasalahan sama sekali dan tak tersentuh hukum.
Pantauan awak media dilokasi kegiatan Kamis (21/7/2022) terlihat satu unit alat berat eskavator tengah melakukan aktivitas mengkerok tanah dan memuatkannya ke mobil colt diesel yang berdatangan di lokasi itu sedang memuat tanah tersebut.
Saat ditemui dilapangan, selaku pengusaha tanah galian C di Kecamtan Dayun, Mustofo saat ditanya terkait izin tanah galian C tersebut, ia mengaku tidak memiliki izin.
"Iya, tidak ada izin, kami bekerja hanya untuk mencari makan bang," uujarnya singkat.
Sementara Camat Dayun, Nopendra Kasmara saat dikonfirmasi awak media melalui whatsApp mengatakan bahwa pengambilan tanah timbun Kampung Dayun bukan hal yang baru. Demikian hal nya dengan perizinan, saat ini bukan kewenangan Pemda Siak.
"Terimah kasih kepada rekan- rekan media yang sudah peduli dengan hal ini," tutupnya. [Ibrahim]